Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobsesi Buru Harta Karun Soekarno, Keluarga Berseteru

Kompas.com - 11/03/2015, 13:48 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Cerita tentang adanya harta karun Presiden pertama RI, Soekarno, menyulut konflik sebuah keluarga di Surabaya. Ujung-ujungnya, kakak beradik pun terlibat keributan yang berakhir penganiayaan. Kasusnya tengah diproses di pengadilan.

Perseteruan antara Rudi Mulyadi, sang adik, dan kakaknya, Edi Yasin, membuat sang ibu, Lilik Wibisono (73), prihatin. Menurut Lilik, perseteruan antara Edi Yasin dan Rudi Mulyadi hanyalah dampak dari obsesi adik Edi Yasin, Nding, mengejar harta Soekarno.

Dia meminta meminta uang sebesar Rp 4,2 miliar kepada kakaknya untuk mengejar harta karun Soekarno.

"Daripada untuk mengejar harta Soekarno, lebih baik saya buat amal di masjid saja," kata Lilik, Rabu (11/3/2015).

Saat diminta uang tersebut, Edi Yasin justru mengarahkan agar meminta kepada ibunya. Edi Yasin yang sejak awal tidak memiliki hubungan baik dengan orangtuanya memprovokasi Nding bahwa ada penggelapan uang miliaran rupiah di perusahaan orangtuanya.

"Nding meminta uang orangtuanya dengan cara memaksa dan mengancam akan melaporkan dugaan penggelapan jika tidak diberi," ujar Indra, orang dekat keluarga tersebut.

Mengetahui bahwa Edi Yasin yang memprovokasi Nding, kedua orangtuanya pun mendatangi rumah Edi Yasin bersama Rudi Mulyadi di Jalan Musi pada Oktober 2013 lalu. Di situlah penganiayaan terjadi, Edi Yasin pun dilaporkan dan disidang hingga saat ini.

Pada persidangan Selasa (10/3/2015) sore, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa Edi Yasin untuk melakukan peninjauan setempat (PS) di lokasi yang menjadi tempat terjadinya dugaan pemukulan terhadap Rudi.

Majelis hakim menilai bahwa permohonan terdakwa tersebut tidak penting dan tidak perlu serta hanya membuang-buang waktu. Persidangan akan dilanjutkan pada 17 Maret nanti dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi terdakwa Edi Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com