Meski demikian, pihak Otoritas Bandara V Makassar meminta kepada perusahaan kontraktor yang mengerjakan hanggar tersebut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia maupun korban luka.
Penolakan pemberian santunan lantaran pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek pembangunan Hanggar Kalibrasi itu bertanggung jawab penuh.
"Pihak Otoritas Bandara V Makassar, terutama Kementerian Perhubungan, lepas tangan terhadap korban. Tapi kita meminta kepada perusahaan kontraktor membayarkan santunan kepada keluarga korban meninggal dan korban luka. Santunan itu katanya sudah dibayarkan," kata Dirjen Hubda, Suprasetyo, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Otoritas Bandara V Makassar, Selasa (10/3/2015).
Prasetyo mengatakan sangat prihatin dengan musibah robohnya pembangunan Hanggar Kalibrasi tersebut. Dengan begitu, pihaknya mendukung penegakan hukum dalam musibah tersebut.
Selain itu juga, dia akan membentuk tim evaluasi dan pengawasan.
"Saya sudah melihat secara fisik, cuma tidak mau mengatakan apakah sudah sesuai atau tidak. Dirjen akan mensuport penegak hukum dalam mengungkapkan kasus ini," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.