Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pesta Sabu, Nilam Mengaku Alami "Goyangan" bersama Prof Musakkir

Kompas.com - 05/03/2015, 16:03 WIB

Ismail yang mengaku sebagai asisten dosen Prof Musakkir di Fakultas Hukum Unhas ini membeberkan, sebelum tiba di Hotel Malibu, ia telah berkomunikasi (janjian) dengan Andi Syamsuddin alias Ancu untuk memakai barang (narkoba) tersebut, tanpa diketahui oleh Prof Mussakir. Sementara itu, Andi Syamsuddin alias Ancu sendiri saat itu memesan kamar di nomor 308.

Namun, berselang tiga jam kemudian atau pukul 01.00 Wita, di hotel itu, Ismail mengaku tiba-tiba bertemu dengan Nilam Ummi Qalbi di lobi hotel. Mengingat Ismail dan Nilam telah saling kenal, saat itu Nilam diajak ke kamar yang telah dipesan oleh Ismail Alrif. Di dalam kamar itu, sudah ada Prof Musakkir yang sedang berbaring di atas kasur.

Dalam keterangan ketiga saksi, mereka memberikan inti kesaksian yang sama. Ketiganya mengaku tidak pernah melihat Prof Musakkir menyentuh barang yang terlarang, narkoba, ataupun alat isapnya yang sudah disediakan Ismail Alrif.

Atas keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum merasa ada yang aneh. Pasalnya, keterangan tiga saksi ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan atau sama sekali tidak sama dengan berita acara pemeriksaan atau hasil keterangan saksi di penyidik Polrestabes Makassar.

Salah satu JPU, M Yusuf, saat ditemui seusai sidang, mengatakan, kesaksian tiga terdakwa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal tersebut juga bisa dilihat dari status Prof Musakkir yang telah mendapatkan assesment dari Badan Narkotika Nasional Sulsel bahwa ia positif menggunakan narkoba sehingga ia hanya direhabilitasi dan tidak ditahan seperti beberapa tersangka lainnya.

Yang menjadi keyakinan JPU Yusuf saat mendengar keterangan dari Prof Musakkir di ruang persidangan ialah bahwa ia tidak tahu dengan apa itu bong atau pirex.

"Kalau itu biar masyarakat tahu atau ahlinya yang bisa komentar, kok orang tidak tahu jenis narkoba bisa positif narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, dengan kesaksian ini, JPU pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Selain Prof Musakkir, terdakwa dalam kasus ini di antaranya, Ainum Nakiyah, Harianto, dan Andi Syamsuddin.

Polrestabes Makassar menggerebek Prof Musakkir sedang menggelar pesta sabu bersama sejumlah mahasiswi. Polisi langsung menuju sasaran di kamar 313, tempat ditemukannya Prof Musakkir, Nilam, dan Ismail Alrif serta barang bukti narkoba.

Tidak hanya itu, tidak lama setelah mengembangkan olah TKP, ditemukan rekan terdakwa, yakni Andi Syamsuddin bersama Ainum Nakiyah, di kamar 308. Saat itu, Ainum juga langsung menyebut memiliki teman di kamar 205. Saat itu, di kamar 205, ditemukan Harianto alias Itos serta barang bukti narkoba di kamarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com