Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu dan 3 Bulan Mangkir, Prajurit TNI Ini Bakal Dipecat

Kompas.com - 12/02/2015, 13:42 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang prajurit TNI dari kesatuan Yon Zipur 8 Rajawali, Praka Rupaid (33) yang ditangkap mengedarkan uang palsu akan dipecat dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) VII/Wirabuana, Letnan Kolonel (CZI) I Made Sutia, pemecatan bakal dilakukan mengingat pelanggaran Rupaid tergolong berat.

Selain ditangkap mengedarkan uang palsu, warga Lingkungan Batangase, kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai itu, tidak pernah masuk kantor dan bertugas selama tiga bulan. "Pelanggaran itu saja, Rupaid sudah cukup untuk membuatnya diberhentikan. Ditambah lagi kasus pidananya ini, ya akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas I Made Sutia.

Untuk saat ini, lanjut I Made, status Rupaid diakui masih anggota TNI. "Kasusnya sementara diproses, tinggal tunggu keputusan resminya saja untuk pemberhentian yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rufaid ditangkap seusai membelanjakan uang palsu di empat kios pinggir jalan di Dusun Pangia, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Selasa (10/2/2015).

Tentara ini diciduk bersama tiga rekannya yakni Abdul Hamid (46), Juharis (18) dan Hendra (17) yang kesemuanya warga Lingkungan Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Dalam penangkapan itu, polisi dari Polsekta Bantimurung menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 8.950.000 dan uang asli sebanyak Rp 149.000. Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza DD-1154-DL yang digunakan pelaku dalam mengedarkan uang palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com