Kepala Kejati Sulselbar Suhardi menjelaskan, pengembalian kerugian negara Rp 8 miliar lebih itu berasal dari Kejati Sulselbar Rp 2,4 miliar, Kejaksaan Negeri se-Sulselbar Rp 5,8 miliar lebih dan cabang Kejaksaan Negeri se-Sulselbar Rp 39 juta lebih.
"Rp 8 miliar itu diperoleh dari 80 kasus yang ditangani. Di jajaran Kejati Sulselbar ini ada 147 perkara dalam proses penyelidikan, 80 perkara dalam proses penyidikan, 104 perkara dalam tahap menuntutan dan 78 perkara yang sudah dieksekusi," katanya dalam memperingati Hari Anti-Korupsi di kantor Kejati Sulselbar, Selasa (9/12/2014).
Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) mengeluarkan rilis tentang puluhan kasus yang mandek ditangani Kejati Sulslebar. Menanggapi hal itu, Suhardi mengaku belum mengetahuinya. Dia hanya mengklaim bahwa semua kasus yang ditangani di jajarannya berjalan lancar.
"Saya belum tahu ini. Yang jelas saat saya baru datang menjabat di Sulselbar enam bulan lalu, memang ada 200 lebih kasus yang mandek. Tapi semua kasus itu saya upayakan berjalan," kilahnya.
Dari data korupsi yang mandek ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dirilis ACC, beberapa di antaranya, kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula PTPN XIV, dana pengangkutan Damkar Parepare, pengadaan logistik KPU Sulsel, Gernas Kakao Luwu, proyek pembangunan jembatan Wajo, korupsi pembangunan lahan irigasi Bone, dan dugaan korupsi izin produksi timbal.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi dana pendidikan gratis Kabupaten Gowa, Bansos Sidrap tahun anggaran 2011 dan 2012, dana aspirasi Jeneponto 2012, penyimpangan pajak bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi, dugaan kasus korupsi dua megaproyek di PT Pelindo IV Makassar dan kasus korupsi korupsi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.