Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum di Kota Surabaya Rp 2,7 Juta

Kompas.com - 20/11/2014, 20:55 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Nilai UMK rata-rata kawasan Industri di Jawa Timur ditetapkan Rp 2,7 juta per bulan.

Kota Surabaya merupakan daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp 2.710.000. Sementara nilai UMK empat daerah kawasan industri sekitar Surabaya atau kawasan ring I masing-masing, Rp 2.707.500 untuk Kabupaten Gresik, Rp 2.705.000 untuk Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000, dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, nilai UMK itu disetujui Gubernur Soekarwo setelah memperhatikan besaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang dikonversi dengan angka inflasi.

"Sebelum ada kenaikan BBM, sebenarnya sudah dicapai kesepakatan bahwa besaran UMK di kawasan ring 1 sebesar 2.464.000 yang dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Tapi setelah BBM naik akhirnya disepakati ada tambahan Rp.200 ribu sehingga ketemu angka Rp 2,7 juta," ujar Edi, Kamis (20/11/2014) setelah pertemuan dengan perwakilan buruh di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sesuai lampiran Pergub Jatim No.72 tahun 2014 tentang besaran nilai UMK 2015, nilai UMK 2015 terendah Jatim ada di Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo masing-masing sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com