Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek dan PT: Gelar Guru Besar Musakkir Otomatis Dicabut jika Divonis di Atas 5 Tahun

Kompas.com - 20/11/2014, 13:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi M Nasir mengatakan, gelar guru besar Profesor Musakkir bisa dicabut jika pengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar, itu terbukti bersalah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang serta divonis hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika vonis hukuman di atas lima tahun penjara, kata dia, Musakkir akan diberhentikan sebagai pegawai negeri.

"Otomatis dicabut (gelar guru besarnya) kalau dia terbukti bersalah, dan (akan) diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," kata Nasir di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Ketentuan mengenai status pegawai negeri, kata Nasir, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau di atas lima tahun penjara, jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri, diberhentikan, itu sudah aturannya," ujar dia.

Adapun Musakkir disangka melanggar Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Mengenai gelar guru besar, Nasir mengakui ada mekanisme yang mengatur soal sejauh mana gelar tersebut patut dicabut. Ia mengatakan, gelar guru besar bisa langsung dicabut jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran utama, antara lain plagiarisme.

Pencabutan gelar guru besar ini pun, kata Nasir, harus melalui majelis atau dewan kehormatan.

"Kalau urusan pidana itu belum terbukti masalah pidananya, sekarang terbukti dia pengguna. Kalau enggak salah, itu kemarin diputuskan Polda Sulsel. Namun, apakah dia pengguna sekaligus pengedar? Nah, kalau pengguna, dalam hukumannya sudah kena pidana atau belum, itu ahli hukum yang menentukan," papar Nasir.

Terkait masalah ini, Nasir telah memanggil para rektor untuk mengendalikan peredaran narkotika di lingkungan kampus.

Musakkir ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, di kamar hotel di Makassar, Jumat (14/11/2014) pukul 03.00 Wita. Saat itu, ia tengah bersama dosen FH Unhas, Ismail Alrip, dan mahasiswi sekolah tinggi swasta di Makassar, Nilam.

Dalam pengembangan, polisi juga menangkap tiga orang lainnya di dua kamar berbeda di hotel itu dengan barang bukti 1 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, sisa pemakaian sabu, dan alat isap.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Pol Fery Abraham mengatakan, pihaknya telah menerima hasil tes urine dan darah dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Minggu.

"Hasil tes enam orang yang ditangkap pada Jumat (14/11/2014) positif mengandung narkotika," kata Fery.

Musakkir telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan oleh Rektor Unhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com