Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Alasan Sakit, Malinda Dee Cuma Lima Bulan Huni Sel

Kompas.com - 03/10/2014, 08:37 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank, Malinda Dee, dikabarkan sakit di tengah masa hukuman di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Perlakuan kepada Malinda dikeluhkan narapidana lain.

"Iya dia (Malinda Dee) sakit. Sekarang dirawat di rumah sakit," kata Dominikus Dalu, Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia, saat ditemui di Hotel Mason Pine, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (3/10/2014).

"Ada perlakuan istimewa, sejak lima bulan mendekam di Lapas Sukamiskin, dia (Malinda Dee) tidak pernah tidur di sel, tapi di klinik karena alasan kesehatan," sebut Dominikus. Perlakuan khusus yang didapat Malinda itu, imbuh dia, dikeluhkan oleh salah satu dari 76 warga binaan yang mengadu kepada Ombudsman.

Menurut Dominikus, laporan tersebut dia dapatkan ketika Ombudsman mengunjungi Lapas Wanita Sukamiskin beberapa hari lalu. Kedatangan perwakilan lembaga ini adalah untuk membuka layanan pengaduan untuk warga binaan.

Meski demikian, Dominikus berpendapat, Ombudsman tidak bisa menyalahkan lapas yang memberikan perhatian khusus ini. Dia beralasan, Malinda menyertakan rekomendasi medis sebagai dasar perawatan itu. "Dibuktikan dengan keterangan dokter," imbuhnya.

Vonis Malinda Dee

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno serta menjatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya, hukuman denda untuk Malinda hanya diikuti amar subsider tiga bulan kurungan. "Malinda Dee sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan pencucian uang dengan berulang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ridwan menjelaskan, isi putusan tersebut intinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No 134, serta sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti pidana denda. Putusan tersebut diambil pada Selasa (16/10/2012) oleh hakim Djoko Sarwoko, Prof Dr Komariah, dan Sri Murmahyuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com