Dalam aturan tersebut, bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Pamekasan, harus melampirkan kepemilikan akte notaris kelembagaan. Jika tidak memiliki akte notaris, maka DPRD Pamekasan akan menolaknya.
“Kalau tidak diatur demikian, banyak aksi unjuk rasa yang jumlah massanya sedikit dan aspirasi yang disampaikan bisa diselesaikan dengan audiensi,” kata Halili, Sabtu (20/9/2014).
Kebijakan pria yang juga adik kandung Bupati Pamekasan ini lalu menuai protes dan sejumlah kalangan masyarakat dan aktivias mahasiswa. Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan.
Ahmad Kusairi, ketua PMII Pamekasan mengatakan, aturan itu membuat wakil rakyat menjauh dari rakyatnya. Seharusnya, DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat harus membuka selebar-lebarnya keran aspirasi masyarakat.
“Kalau aspirasi harus disampaikan secara kaku dengan akte notaris, maka DPRD sudah membungkam suara rakyat,” kata Kusairi.
Koordintor Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Fauzi, menuturkan, adanya DPRD itu karena adanya rakyat. Kalau rakyat dibatasi untuk menyampaikan aspirasi, maka dewan kemudian mau menampung aspirasi siapa.
“Kami sangat keberatan dengan aturan itu. Otak ketua sementara DPRD Pamekasan harus dicuci bersih agar tidak semena-mena membuat aturan,” ungjkap Fauzi.
Aturan itu, menurut Munaji, salah satu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukanlah keputusan kelembagaan DPRD Pamekasan. Sebab aturan itu hanya dibuat sendiri oleh Ketua Sementara DPRD Pamekasan, Halili.
Seharusnya jika itu menjadi keputusan kelembagaan DPRD Pamekasan, semua anggota DPRD Pamekasan dilibatkan dalam membuat aturan tersebut.
“Belum pernah ada pembahasan bersama dengan 45 anggota DPRD Pamekasan tentang pembatasan penyampaian aspirasi ke DPRD Pamekasan. Itu keputusan sepihak,” ujar Munaji.
Munaji juga mengaku keberatan dengan aturan Ketua Sementara DPRD Pamekasan itu. Seharusnya, DPRD Pamekasan menjadi rumah besar aspirasi masyarakat Pamekasan. Tanpa adanya aspirasi masyarakat, gedung DPRD Pamekasan akan sepi dan dewannya tidak akan bekerja dengan maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.