Saat ini, keempat pelaku diamankan di Bareskrim Mabes Polri. "Sekarang yang sudah diproses adalah AKBP MB dan Brigadir A. Mungkin dua lagi menyusul," katanya.
Aset miliaran
Iriawan menambahkan, aset dari dalam rekening yang berjumlah miliaran itu ataupun aset yang disita merupakan tanggung jawab Propam Polri, Propam Polda Jabar, dan Tipikor. "Tim akan melakukan pendalaman. Kenapa Polri? karena Polri yang punya alat IT. Kami juga punya, tetapi alat tersebut dikuasai oleh orang-orang (para pelaku) itu," katanya.
Tadinya, kata Iriawan, alat IT untuk membuka rekening itu mau ditarik. "Kalau saya tarik, nanti dia curiga," katanya.
"Saya hanya ingin menunjukkan kepada Polri bahwa silakan periksa kalau ada anak-anak kami yang terlibat, silakan periksa semuanya, supaya tidak subyektif dan supaya obyektif," katanya.
Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dipidanakan. Nanti, putusan dan ketentuannya, kalau hukumannya lebih dari 3 bulan, ya dipecat," tekannya.
Namun, kata Iriawan, pihaknya akan melihat perkembangannya. "Kemungkinan ke sana (dipecat). Akan tetapi, kami berkomitmen bahwa yang terlibat dalam hal ini harus ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itu komitmen saya, komitmen Polda Jabar untuk menumpas dan membersihkan polisi yang brengsek," tekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.