Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Dugaan Suap Judi "Online" yang Dilakukan Perwira Menengah Polda Jabar

Kompas.com - 20/08/2014, 20:24 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengemukakan bahwa sejumlah anggotanya yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jabar terlibat kasus dugaan suap kepada pelaku judi online.

"Dua pamen (perwira menengah), satu pama (perwira pertama) dan satu brigadir," kata Iriawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (20/8/2014).

Iriawan menguraikan, empat pelaku yang terlibat itu adalah AKBP MD, Kompol WR, AKP DS, dan Brigadir A. "AKBP MD itu adalah Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani masalah perjudian," kata Iriawan.

Kronologinya, empat pelaku pada kurun waktu tertentu menangani 4 sampai 6 kasus judi online yang sudah P21. "Berkasnya pun lengkap semua, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Namun, ternyata, empat pelaku itu malah memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk judi online. "Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, bahkan Kapolda. Itu diblokir oleh yang bersangkutan, oleh empat orang, tanpa sepengetahuan kami," ujarnya.

Pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan dengan cara membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada situs judi online.

"Setelah diblokir, dilakukan pembukaan oleh mereka, padahal pembukaan itu bukan kewenangan mereka (pelaku)," katanya.

Penandatanganan pembukaan rekening dilakukan oleh Kompol WR. Iriawan menegaskan, pembukaan blokir tidak sesuai dengan aturan, yaitu Perkap 14 tahun 2012 Pasal 71 ayat 2 huruf h, yang menyatakan bahwa pembukaan blokir harus melalui gelar perkara khusus. Selain itu, yang diperkenankan membuka minimal adalah wadireskrimum atau direskrimum.

"Minimal, direktur yang membuka. Itu pun harus ada gelar perkara. Pembukaan blokir harus dilakukan dengan gelar pekara khusus," tekannya.

Mereka, kata Iriawan, ternyata memblokir 459 rekening. Beruntung, tidak semua dari 459 rekening itu berhasil dibuka lantaran mereka keburu tertangkap. Hanya 18 rekening yang berhasil dibuka.

"Jadi, dari 459 rekening yang diblokir itu, mereka sudah berhasil (buka) 18 rekening. Untung ketahuan. Untung ketangkep. Kalau tidak, bagaimana dengan sisanya, 400 rekening ini," katanya.

Iriawan mengatakan, usaha membuka blokir 459 rekening itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga pertengahan Juli 2014. "Mereka berempat ini terakhir sudah membuka blokir 18 rekening, di antaranya 15 rekening oleh Kompol WR atas perintah AKBP MB, kemudian 3 rekening oleh AKP DS. Kami (pimpinan) tidak tahu sama sekali," katanya.

Setelah itu, pada pertengahan Juli 2014, ada seseorang yang melaporkan hal ini ke Propam Polri. Lantas, Propam Polri melakukan kerja sama dengan Propam Polda Jabar untuk menyelidiki empat pelaku.

"Ketika penggeledahan, terdapat barang bukti di rumah AKBP MB, Rp 7 miliar sekian, dan langsung disita," katanya.

Penyitaan uang ratusan juta rupiah juga dilakukan dari tangan tiga pelaku lainnya. Mereka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Setelah pemeriksaan, ternyata masuk ke ranah pidana," katanya.

Saat ini, keempat pelaku diamankan di Bareskrim Mabes Polri. "Sekarang yang sudah diproses adalah AKBP MB dan Brigadir A. Mungkin dua lagi menyusul," katanya.

Aset miliaran

Iriawan menambahkan, aset dari dalam rekening yang berjumlah miliaran itu ataupun aset yang disita merupakan tanggung jawab Propam Polri, Propam Polda Jabar, dan Tipikor. "Tim akan melakukan pendalaman. Kenapa Polri? karena Polri yang punya alat IT. Kami juga punya, tetapi alat tersebut dikuasai oleh orang-orang (para pelaku) itu," katanya.

Tadinya, kata Iriawan, alat IT untuk membuka rekening itu mau ditarik. "Kalau saya tarik, nanti dia curiga," katanya.

"Saya hanya ingin menunjukkan kepada Polri bahwa silakan periksa kalau ada anak-anak kami yang terlibat, silakan periksa semuanya, supaya tidak subyektif dan supaya obyektif," katanya.

Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dipidanakan. Nanti, putusan dan ketentuannya, kalau hukumannya lebih dari 3 bulan, ya dipecat," tekannya.

Namun, kata Iriawan, pihaknya akan melihat perkembangannya. "Kemungkinan ke sana (dipecat). Akan tetapi, kami berkomitmen bahwa yang terlibat dalam hal ini harus ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itu komitmen saya, komitmen Polda Jabar untuk menumpas dan membersihkan polisi yang brengsek," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com