Formasi tersebut ditolak karena Kota Gunungsitoli sudah memiliki 3.600 pegawai negeri, termasuk yang belum juga mendapatkan nomor induk pegawai dari pengangkatan CPNS kategori II tahun 2013.
"Dengan 3.600 PNS, Pemerintah Kota Gunungsitoli tak perlu menambah CPNS," kata Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea, saat dihubungi, Selasa (19/8/2014). Dia pun mempertanyakan sikap tertutup Badan Kepegawaian Daerah Kota Gunungsitoli, baik tentang jumlah maupun latar belakang pendidikan CPNS dalam formasi 2014.
“Jangan-jangan ada indikasi Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak melibatkan DPRD dari segi pengawasan?" kecam Hadirat. Menurut dia, Komisi A DPRD Kota Gunungsitoli berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, juga ke Badan Kepegawaian Negara, soal formasi pegawai ini.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak perlu lagi menambah beban anggaran, yang sudah ada saja tidak bisa di-manage,” Kata Hadirat. Menurut dia, tak bisa setiap tahun anggaran Kota Gunungsitoli untuk alokasi pembangunan dan belanja modal dikurangi untuk gaji para pegawai negeri lagi.