Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Karanganyar Didakwa Samarkan Uang Korupsi Rp 9 Miliar

Kompas.com - 19/08/2014, 15:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih didakwa telah menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 9 miliar. Sejumlah uang itu ditengarai jaksa tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat Rina menjabat.

"Pada bulan November 2010 hingga november 2013, terdakwa telah menyamarkan asal-usul menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi bukan hasil usaha yang sah," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Sugeng Riyanta, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).

Dalam modus penyamaran itu, Rina ditengarai menempatkan uang ke sejumlah bank negeri dan swasta di Solo. Uang itu ditempatkan di Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) atas nama Rina Iriani, dan dua anaknya, Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa. Total uang yang disamarkan mencapai Rp 8,9 miliar dan 63.339 Dollar AS atau setara dengan Rp 739,4 juta.

Dari rekening atas nama anaknya, Hendra Prakasa misalnya, Rina menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar dan 31.190 Dollar AS. Sementara atas nama anaknya yang lain, Wijaya Kusuma Ari Asmara di Bank Mandiri tersimpan Rp 2,1 miliar dan 31.758 Dollar AS.

"Sementara uang hasil tindak pidana korupsi di dua rekening atas nama terdakwa Rina Iriani di Bank Mandiri dan Bank Central Asia sejumlah Rp 4,6 miliar," tambah Sugeng.

Perhitungan uang penyamaran hasil korupsi dihitung dari jumlah pemasukan dan gaji terdakwa Rina Iriani selama menjabat sebagai bupati Karanganyar. Selama bulan November 2010 sampai November 2013, gaji yang didapatkan Rina sebanyak Rp 1,1 miliar.

"Uang sejumlah itu adalah gaji bupati dan usaha salon kecantikan terdawa. Selain dua pemasukan itu, terdakwa tidak mempunyai pemasukan lain," tuduh jaksa.

Rina pun ditengarai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 (1) KUHP. Selain itu, dalam perkara Bantuan Subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008, Rina ditengarai melanggar banyak pasal.

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa Rina telah melanggar empat pasal sekaligus, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Atas tuduhan itu, Rina langsung menyatakan sikap keberatan. Dia langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menangkis tuduhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com