Kepala Polrestabes Bandung Kombes Mashudi mengatakan, pelaku terpaksa membunuh karena diancam dengan menggunakan pisau oleh korban.
"Kalau hasil interograsi kemarin, si korban minta (bersetubuh) dengan pelaku. Tapi, pelaku nggak ngasih. Korban mengancam menggunakan pisau," kata Mashudi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (5/8/2014).
Lantaran kesal diancam dengan menggunakan pisau, R pun langsung berinisiatif untuk melempar batu ke arah korban. "Iya sakit hati, kemudian ditimpuk pakai batu. Korban katanya sempat mengancam pakai pisau," kata dia.
Akibat perbuatan itu, R bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Rudianto ditemukan tewas dengan tubuh setengah terbakar di kamar kosnya. Dia ternyata adalah penyuka sesama jenis alias homoseksual. Kelainan itu berujung dengan kematian alumnus Universitas Parahyangan tersebut.
Baca juga: Rudianto Dibunuh dan Dibakar Pasangan Homoseksualnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.