Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Perbudakan Manusia Asal NTT di Medan

Kompas.com - 18/06/2014, 10:39 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kasus kematian Rista Botha dan Marni Baun pada Februari 2014 membuka kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar, pengusaha sarang burung walet di Medan, Sumatera Utara.

Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso nomor 77. Praktik perbudakan moderen ini dilakukan dalam 4 tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.

Berikut ini adalah kronologi yang disampaikan oleh Tim Investigasi Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera) Nusa Tenggara Timur, seusai melakukan aksi unjuk rasa di Polda NTT, Selasa (17/6/2014).

31 Desember 2012
Eri Ndun salah seorang dari 28 perempuan yang disekap oleh Mohar naik ke lantai 4. Tetapi kemudian dicegah oleh warga etnis India di Medan yang berteriak, “Jangan, jangan melompat….” Warga pun datang mendobrak pintu rumah dan melapor ke polisi.

Eri Ndun berusaha melarikan diri dengan cara meloncat dari lantai 4 gedung tempat mereka disekap. Upaya kemudian dilihat oleh sejumlah warga. Warga tersebut kemudia memintanya Eri untuk tidak melakukan aksi nekat itu.

Warga mendobrak pintu apartemen dan memanggil polisi. Usaha melarikan diri ini dilakukan karena Erni sudah tidak tahan lagi dengan berbagai siksaan yang dialaminya. Setelah polisi pulang, Mohar memarahi Eri Ndun karena hendak melarikan diri dari rumah Mohar.

18 Januari 2013
Polisi datang menemui Eri Ndun. Dia ditanya kenapa mau melompat, dan menjawab, “Saya sudah tidak tahan bekerja di sini karena saya disiksa terus.” Mohar yang merupakan majikannya tidak mengakuinya, bahkan memarahinya.

5 Februari 2013
Eri Ndun asal Kabupaten Rote Ndao lantas melaporkan kasus trafficking dan pemalsuan identitas dengan tersangka Rebeka Ledo dan Ans Dolu ke Polda NTT. Laporan polisi bernomor: LP/32/II/2013/SPKT. Laporan ini didampingi oleh PIAR dan Rumah Perempuan.

9 Desember 2013
Eri Ndoen menyampaikan testimoninya di depan mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Arta Wacana, yang dihadiri oleh Ketua Sinode GMIT, Pendeta. Bobby Litelnoni dan anggota DPR asal NTT, Fary Dj.Francis, serta moderator Forum Academia NTT, Jonatan Lassa.

21 Februari 2014
Marni Ba’un (22) meninggal di Medan, Sumatra Utara secara mendadak karena sakit akibat disekap. Berita kematian marni Ba’un disampaikan oleh Rebeka Ledo melalui telefon dan memita keluarga Marni untuk menjemput jenazah almarhum di bandara El Tari Kupang dan mengambil santunan asuransi kematian korban di rumahnya.

22 Februari 2014
Jenazah Marni Ba’un dikirimkan ke Kupang menggunaan kargo tanpa manifest pengiriman. keluarga korban menjemput jenazah dan membawa ke RSUD untuk diotopsi karena menganggap kematian almarhumah tidak wajar.

23 Februari 2014
Keluarga korban (Marni Baun) atas nama Ice Baun melaporkan perkara pengiriman jenazah melalui kargo yang diduga meninggal tidak wajar”. Jenazah almarhum Marni Baun pun akhirnya diotopsi.

24 Februari 2014
Jenazah Marni Ba’un dipulangkan untuk dimakamkan di Desa Hue Talan, Kapan, Kabupaten TimorTengah Selatan (TTS).

27 Februari 2014
Rekan Marni Ba’un yakni Rista Botha (23) dilaporkan meninggal dunia.

1 Maret 2014
Keluarga Rista Botha dengan didampingi Ampera melapor ke Polda NTT mengenai kematian Rista Botha.

2 Maret 2014
Pembuatan surat pernyataan orang tua untuk persetujuan melakukan otopsi Rista Botha di Medan.

3 Maret 2014
Keluarga didampingi Ampera bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi NTT, Komisi D untuk mengadukan kasus itu.

4 Maret 2014
Jenazah Rista Botha tiba di Kupang, kemudian dibawa dengan ambulans pemerintah ke Desa Mnesatbubuk, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

5 Maret 2014
Rista Botha dimakamkan di kampung halamannya.

8 Maret 2014
Keluarga menyerahkan dokumen Rista Botha (KTP dan dokumen pengiriman jenazah) kepada Polda NTT.

9 Maret 2014
Pertemuan keluarga korban dan Ampera bertempat di Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT).

10 Maret 2014
Keluarga korban dengan didampingi oleh Ampera melakukan audiensi dengan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor, Uskup Agung Kupang dan International Organization for Migratiom (IOM) Kupang)

12 Maret 2014
Pertemuan antara keluarga para korban yang meninggal maupun yang disiksa dengan Komisi Nasional Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertempat di JPIT

14 Maret 2014
Pertemuan antara keluarga korban dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bertempat di Jakarta.

27 Maret 2014
Ampera melakukan koordinasi dengan IOM, Mabes Polri dan Konferensi Wali Gereja Indonesia di Jakarta.

25 April 2014
14 orang korban dipulangkan ke Kupang dari rumah Perlindungan dan Trauma Center di Bambu Apus (Jakarta Timur).

26 April 2014 Atas kesepakatan orangtua dengan Ampera, 13 orang korban bersama keluarga diterima di JPIT. Ditambah 1 orang ditampung di Dinas Sosial.

27 April 2014
Korban dan keluarga kembali ke desa masing-masing.

21 Mei 2014
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasatreskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (21/5/2014) oleh para aktivis anti perdagangan manusia, karena keduanya diduga keras menjadi dalang dalam pembebasan Mohar, pelaku utama perbudakan dan perdagangan manusia.

28 Mei 2014
Yenny Fuakan dan Fransina Tefa diculik dan dipulangkan oleh Vina Winseli, keponakan pelaku (Mohar) dari RS Methodist Medan dalam keadaan sakit. Yenny Fuakan dalam kondisi lumpuh, dan menderita TBC. Menurut Dokter dari RS Carolus Boromeus, Yenny yang dalam kondisi sakit tidak layak untuk dipulangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com