Susanto menjelaskan, sejak KPAI berdiri tahun 2003, belum satu pun menemukan pelaku yang melakukan kekerasan seksual sampai sejumlah yang dilakukan Emon.
"Paling 2 hingga 3 orang, tapi Emon luar biasa bahkan prediksi dari Kapolres Sukabumi sendiri bisa mencapai ratusan. Ini tertinggi di antara kejahatan yang lain," ucapnya seusai meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Lapas Pondok Rajeg Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/2014).
Dia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pengembangan sistem deteksi dini terkait soal kekerasan seksual.
"Selama ini setelah ada kasus yang dilaporkan ke pihak polisi, baru itu diangkat sebagai concern. Padahal seharusnya tidak seperti itu," ujarnya.
Hasil temuan dan kasus yang dilakukan KPAI, lanjut Susanto, akan diberikan sebagai masukan kepada presiden agar ada upaya konkrit ke depan terhadap perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Namun tampaknya, sistem perlindungan anak di Indonesia masih terganjal. Sebab perspektif perlindungan anak belum bisa banyak diterima kalangan masyarakat, termasuk pendidik itu sendiri.
Bahkan sebagian masyarakat dan pendidik mengatakan, kehadiran undang-undang perlindungan anak sebagai ancaman.
"Ini merupakan tantangan KPAI. Padahal dalam Pasal 54 Undang-undang Dasar Perlindungan Anak menyatakan anak harus bebas dari kekerasan di lingkungan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.