"Korban berinisial V berumur 14 tahun. Ia adalah siswa di salah satu SMP di Kota Malang," jelas Kasatreskrim Mapolresta Malang, AKP Arief Kristanto, Selasa (29/4/2014).
Menurut Arief, laporan tersebut berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Pihak keluarga merasa ada yang aneh dengan gelagat korban.
"Karena curiga, akhirnya pihak orangtua korban menguntit anaknya. Tidak tahunya korban sudah bersama dengan pelaku," katanya.
"Pelaku merayu pada korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri di luar sekolah. Saat itu, pihak orangtua mengetahui langsung kejadian itu," tambah Arief.
Polisi lalu menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada pelaku," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.