Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Paedofilia di Kukar dan Cianjur Libatkan Guru SD

Kompas.com - 23/04/2014, 18:58 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Oknum guru yang terlibat kasus paedofilia bukan hanya terjadi di Jakarta. Di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Cianjur, Jawa Barat, kasus serupa juga terjadi.

Di Kutai Kartanegara, seorang gusu SD di Kecamatan Muara Kaman ditetapkan sebagai tersangka kasus paedofilia oleh kepolisian setempat.

Kapolres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, dihubungi dari Samarinda, Selasa (22/4/2014) malam menyatakan, oknum guru berinisial JL tersebut dilaporkan oleh seorang pelajar SLTP berinisial Fr yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat masih duduk di bangku kelas 3 SD.

"Oknum guru tersebut sudah diamankan sejak kemarin (Senin) di Polsek Muara Kaman dan hari ini (Selasa) kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini merupakan kasus menonjol, apalagi korbannya anak di bawah umur sehingga saya perintahkan agar proses penyidikan dilakukan di Polres," ungkap Abdul Karim.

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap JL tersebut, kata Abdul Karim, berdasarkan laporan korban bersama barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.

"Kasus ini baru dilaporkan orangtua korban kemarin (Senin) dan okum guru diduga pelaku pedofilia itu langsung ditahan. Berdasarkan laporan korban melalui orang tuanya serta barang bukti ditambah keterangan sejumlah saksi, maka JL terindikasi melakukan pelecehan seksual namun kami belum bisa menyimpulkan secara pasti, sebab belum ada keterangan lebih jauh dari tersangka," katanya.

"Besok (Rabu) pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan. Oknum guru tersebut dijerat pasal pencabulan dan Undang-undang perlindungan anak," ungkap Abdul Karim.

Polisi lanjut dia juga belum bisa memastikan apakah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut berlangsung saat korban masih duduk di kelas 3 SD.

"Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh sebab baru mendapatkan keterangan dari korban dan saksi dan yang pasti kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Abdul Karim.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara Rinda Desianti membenarkan adanya kasus pedofilia yang melibatkan oknum guru SD di Kecamatan Muara Kaman tersebut.

Namun, berbeda dengan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara, kasus tersebut, kata Rinda Desianti, telah dilaporkan orangtua korban ke Polsek Muara Kaman sejak 8 April 2014.

"Kasus itu sudah dilaporkan sejak 8 April, kemudian saya mengecek ke unit PPA Polres Kutai Kartanegara pada 9 April 2014 dan dibenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani Polsek Muara Kaman," kata Rinda Desianti.

Korban kata dia mengalami kekerasan seksual ketika di kelas 3 SD dan saat ini korban sudah kelas VII di salah satu SMP di Muara Kaman.

"Berdasarkan informasi dari relawan kami di Kecamatan Muara Kaman, ada upaya damai terhadap kasus itu dan kami sangat menentang upaya tersebut, sebab kasus pedofilia ini berdampak trauma dan insiden buruk bagi korban dan juga bisa menimbulkan persepsi bahwa melakukan pedofilia itu tidak apa-apa karena bisa dimediasi," ungkap Rinda.

Di Cianjur, korban paedofilia capai belasan

Sementara di Cianjur, pelaku paedofilia melibatkan seorang oknum guru SD di Yayasan Al-Azhar. Pelaku berinisial AS diduga melecehkan seksual belasan muridnya. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, Kamis (3/4/2014) lalu mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah menahan dan menetapkan AS, guru sukarelawan di sekolah tersebut sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan orang tua murid dan korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, korbannya cukup banyak," katanya.

Untuk melindungi korban karena masih di bawah umur, tutur dia, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama korban. "Bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban, kami tidak bisa menyebutkan satu persatu, namun jumlahnya cukup banyak," ucapnya.

Orangtua korban sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut pihak yayasan untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa belasan siswa yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 2 dan 3.

Pasalnya, selama ini, pihak yayasan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut. Bahkan sejumlah orangtua korban tidak mengetahui apakah pelaku telah ditahan atau belum.

Bahkan beberapa hari lalu, puluhan mahasiswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan Cianjur, untuk menangani kasus yang menimpa belasan siswa tersebut, namun pihak yayasan terkesan menutupi kasus tersebut.

Mahasiswa menuntut agar pihak pengawas pendidikan di dinas tersebut, segera melakukan tindakan tegas terhadap pengurus yayasan karena diduga telah mengintimidasi orang tua korban untuk mencabut laporan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com