"Kemarin saya menjenguk Ibu Desi. Dia sudah bisa bicara, tapi tidak terlalu banyak," kata Yopi saat dihubungi, Selasa (8/4/2014).
Karena kondisinya membaik, menurut Yopi, Desi atau DS sudah bisa diperiksa. Ia menambahkan, pihak RS Hasan Sadikin (RSHS) pun telah menyatakan bahwa Desi sudah bisa dimintai keterangan.
"Keterangan dari dokter, katanya sudah bisa diperiksa. Cuma saya harus minta keterangan tertulis dari RSHS," tambahnya.
Meski sudah bisa berkomunikasi dengan baik, kondisi fisik DS belum seratus persen pulih. Pasca-operasi, sebagian tubuh pelaku, yang mengalami patah tulang, belum bisa digerakkan.
"Tangannya belum bisa digerakkan, dan belum bisa jalan. Masih terbaring saja. Jadi dia belum bisa menandatangani surat kuasa," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Yopi, dia meminta agar pihak kepolisian bisa memeriksa DS di rumah sakit.
"Kalau memang tidak memungkinkan dilakukan (pemeriksaan) di polrestabes, kenapa tidak di rumah sakit saja agar mempercepat proses penyidikan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.