"Ya, itulah," kata Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, Senin petang. Hanya jawaban singkat tersebut yang dia berikan ketika wartawan meminta konfirmasi, termasuk soal pejabat berinisial M telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Tak ada rincian lebih lanjut dari Augustinus.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Sila H Pulungan membenarkan soal pelimpahan berkas itu. "Berkas hari ini sudah masuk ke kejaksaan, kami akan melakukan penelitian," kata dia, ketika dihubungi, Senin petang.
Namun, Sila mengatakan belum dapat memastikan apakah berkas yang dilimpahkan tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum. Tidak ada keterangan pula soal kepastian Mundjirin sebagai tersangka. "Baru saja tadi (diterima berkasnya) jam tiga (sore) kami terima berkas itu, kami pelajari dulu," ulang dia.
Dugaan pelanggaran kampanye dengan Mundjirin sebagai terlapor sebelumnya dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Semarang ke Polres Semarang pada Kamis (28/3/2014). Sepekan kemudian, penyidik Polres Semarang memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto dan Mundjirin sebagai terlapor.
Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyatakan bahwa rapat pleno tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyimpulkan kegiatan Mundjirin membagikan sembako kepada pengunjung pasar Bandarjo telah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Legislatif 2014.