Hal ini disebabkan belum ada fasilitas ruang tahanan di kantor satuan itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh Ritasari Pujiastuti di Banda Aceh, Senin (31/3/2014), mengaku terpaksa melepaskan para pelanggar Syariat Islam itu karena belum memungkinkan melakukan penahanan.
Sesuai Qanun Hukum Acara Jinayah, Satpol PP dan WH Banda Aceh memungkinkan melakukan penahanan.
”Namun, kami tetap mengenakan wajib lapor tiga kali selama seminggu kepada para pelanggar syariat Islam ini,” ujar dia.
Berdasarkan pantauan Kompas, rata-rata usia wanita yang dirazia itu 18-20 tahun. Mayoritas mereka berasal dari luar Aceh, antara lain dari Jakarta dan Medan. (DRI)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.