"Minuman keras selama ini kan masih dijual bebas di kampung-kampung. Itu yang dikhawatirkan akan bebas dijual ke siapa saja, termasuk anak kecil," katanya, Selasa (25/3/2014).
Risma mengaku, memang dia juga menerima protes dari pihak asosiasi pedagang minuman keras karena pembahasan raperda terus berlangsung di DPRD Kota Surabaya. Namun, Risma mengatakan, pemkot tetap bersikukuh karena kebijakan tersebut penting bagi masa depan anak-anak bangsa.
Dalam perda itu, minuman keras nantinya hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, kafe, dan hiburan malam. Itu pun harus dengan izin dari pemerintah kota.
"Di toko boleh, asalkan harus seizin Pemkot Surabaya," ujar walikota perempuan pertama Surabaya ini.
Pembahasan Raperda dimulai menyusul ditandatanganinya Perpres 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk menggantikan Keppres Nomor 3 tahun 1997 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Perda itu juga akan mempermudah pengawasan peredaran minuman keras palsu yang membahayakan di Surabaya karena Pemkot akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang berkepentingan seperti asosiasi pedagang minuman keras, atau pemilik rumah hiburan dan hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.