Keberadaan baliho caleg dan bendera parpol melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2013, PKPU Nomor 64 Tahun 2013 dan SK Bupati Nomor 13 Tahun 2013, tentang Pemasangan Alat Peraga Selama Massa Kampanye.
Petugas juga menurunan baliho dan bendera partai politik yang dipasang berdekatan dengan kantor pemerintah dan perbankan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Manokwari, Pakarlis Borlak, mengatakan pembongkaran paksa ini dilakukan setelah peringatan yang dikeluarkan selama tujuh hari, kepada 12 parpol -sesuai hasil rapat koordinasi Panwaslu, KPU dan Parpol, tidak diindahkan oleh caleg maupun partai yang bersangkutan.
“Penertiban ini kami lakukan, supaya jangan terkesan, kami pihak penyelenggara dan intansi pemerintah hanya tinggal diam, dan ini sebagai bentuk ketegasan, sehingga kami harap caleg dan parpol dapat memahaminya,” kata Parkalis.
Dalam penertipan tersebut, Panwaslu mengamankan ratusan baliho para caleg dari DPRD kabupaten, hingga DPR RI. Selanjutnya baliho caleg dan bendera parpol dibawa ke Kantor Panwaslu Kabupaten Manokwari di Jalan Brawijaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.