Perempuan berinisial MK (20) itu dilaporkan tetangganya sendiri. Dia menyewa kamar kos di Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Di kamar itulah dia meninggalkan kedua anaknya untuk bekerja.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kemaraya Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Supratman mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan ibu dua anak itu.
"Pengakuan MK, alasan ekonomi membuatnya meninggalkan kedua anaknya dalam kamar kos untuk bekerja di salah satu kafe dekat kosnya. Suaminya, yang bekerja di Ambon, jarang mengirimkan dia uang," terang Supratman, Sabtu (22/3/2014).
Menurut Supratman, usia kedua anak yang ditelantarkan ibunya itu adalah 18 bulan dan 3 bulan. Kini kedua anak itu dirawat mertua MK di Desa Lerepako, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
"Kemarin kami panggil MK agar dapat memberikan keterangan di kantor, tetapi selalu mengelak. Kemudian kami pancing melalui telepon, akhirnya dia mau datang dan menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini MK terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.