Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Masyhudi mengatakan, temuan awal atau penyelidikan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng dan DIY. Kedua pihak sepakat telah terjadi pelanggaran secara hukum.
"Kami telah tetapkan dua tersangka di BJB Cabang Semarang. Inisialnya WH dan HM. Keduanya dari internal bank tersebut," kata Masyhudi di Semarang, Senin (17/3/2014).
Surat perintah penyidikan untuk dua tersangka juga telah keluar dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Babul Khoir Harahap pada tanggal 10 Maret 2014, masing-masing untuk tersangka HM dengan Nomor Print: 11.0.3.F.d/1/03/2014 dan tersangka WH dengan Nomor Print 12.0.3.F.d/1/03/2014.
Menurut Masyhudi, dua tersangka ditengarai telah melakukan rekayasa pada permohonan kredit untuk 33 perusahaan. Total dana pinjaman mencapai Rp 24 miliar yang dilakukan pada tahun 2010. Kredit pada perusahaan itu dilakukan oleh tersangka dari pihak internal bank untuk keperluan peningkatan produksi. Namun, pada kenyataannya, penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil kredit tidak untuk keperluan usaha, tetapi untuk membayar utang para tersangka.
"Para tersangka memanipulasi kredit dengan nama-nama yang bukan pengusaha. Kredit topengan itu dengan cara mereka kumpulin orang-orang tersebut, tanpa ada jaminan yang nyata," timpal Masyhudi.
Untuk mempercepat perkembangan perkara ini, Kejati berencana akan memanggil seluruh saksi yang terkait. Penyidik menjadwalkan pada Rabu hingga Kamis esok untuk memperkuat penyidikan tersebut. Dalam kasus perbankan, pada pekan lalu, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan aplikasi core banking system (CBS) Bank Jateng tahun 2006 senilai Rp 35 miliar. Dua tersangka adalah Bambang Widiyanto (BW), Direktur Operasional Bank Jateng, dan Susanto Wedi (SW), pemimpin utama cabang Bank Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.