Ketua majelis hakim, Maryono SH, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memerkosa sekaligus melakukan pembunuhan berencana terhadap gadis berusia 10 tahun, ED, serta melukai FP berusia 9 tahun pada Agustus 2013 lalu.
Maryono menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, menimbulkan penderitaan yang panjang dan menimbulkan masalah keremajaan bagi kedua korban dan keluarganya. Terdakwa juga pernah dihukum dengan kasus yang sama, serta perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1, Undang-Undang Perlindungan anak No 23 tahun 2002.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir, sementara terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu siswi SD serta mencederai siswi SD lainnya terjadi tanggal 16 Agustus 2013 di Jalan Krakatau, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Atas pertimbangan keamanan, sidangnya pun dialihkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.