Aksi yang dilakukan lelaki yang bekerja sebagai peternak ini dilakukan sejak lama, hingga si anak yang berusia 14 tahun itu hamil lima bulan.
Kepada Kompas.com, korban mengaku bahwa peristiwa tersebut bermula saat dia diajak pelaku untuk menemani memanen telur itik yang diternak di Ladea, Kecematan Suppa.
"Saat itulah saya dipaksa dan diancam agar melayani bapak, di rumah-rumahan sawah," katanya.
Kejadian tersebut berulang. Ironisnya, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menikahkan korban dengan lelaki lain bernama Mansur.
Ditemui terpisah, Mansur mengaku bersedia menikahi korban meski tengah mengandung. "Kami menikah di Palopo," katanya.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian, saat tahu anaknya telah dihamili oleh sang suami. Tersangka pun langsung diamankan.
Kepala Satreskrim Polres Pinrang AKP Karim mengatakan, pelaku ditangkap dan diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Akan kita telusuri juga proses pernikahan antara korban dan lelaki lain karena pernikahan tersebut di bawah umur," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.