Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Zainal ditangkap di sekitar Jalan Sultan Adam, Banjarmasin sekira pukul 16.00 Wita. Tak ada perlawanan yang diberikan Zainal ketika petugas hendak menangkapnya.
"Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 11 Oktober 2012 lalu," kata Untung melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2013).
Diterangkan Untung, kasus pembangunan dan perbaikan drainase tersebut menggunakan anggaran Pemkot Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 senilai lebih dari Rp 4,3 miliar. Ditaksir, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 1,4 miliar.
Saat ini, lanjut Untung, tersangka telah berstatus sebagai tahanan Kejari Banjarmasin. Kendati demikian, tersangka tak ditahan di Kantor Kejari Banjarmasin, melainkan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin "Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.