Dit Polair Polda Lampung Kombes Edion, Senin (30/09/2013) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat petugas melakukan patroli di Perairan Teluk Lampung. Empat tersangka itu yakni Rastim (45), Abubakar (40), Novan (21) dan Heriyanto (19).
"Bom ikan yang digunakan itu mampu mematikan ribuan ikan yang ada di laut, bahkan ikan-ikan yang merasakan getarannya akan mengalami gejala stres," kata Edion.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka ini kerap menggunakan bom ikan untuk mencari ikan, sementara jaring yang digunakan hanyak kedok supaya terhindar dari kejaran polisi yang berpatroli. Atas tindakannya itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.