Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Pasien di Rumah, Karyawan RSUD Dipenjara

Kompas.com - 27/09/2013, 20:34 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bustami (47), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendekam di ruang tahanan Markas Polres Pamekasan. Pria yang juga karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana malpraktek.

Wakil Kepala Polres Pamekasan, Komisaris Polisi Ikwanuddin mengatakan, berdasarkan penyidikan, Bustomi terbukti melakukan malpraktek yang menyebabkan satu korban bernama Suadeh, warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, meninggal setelah dioperasi tanpa melalui prosedur seperti yang diatur dalam praktik kedokteran.

"Setelah ada laporan pengaduan dari keluarga korban, anggota sudah mendatangi rumah tersangka, meminta keterangan beberapa saksi dan saat ini tersangka sudah kami tahan," ungkap Ikhwanuddin, Jumat (27/9/2013).

Ikwanuddin menambahkan, tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tersangka menjalankan praktik bedah tanpa mengantongi izin dan dilakukan di tempat yang tidak representatif.

Sebelumnya, korban Suadeh mendatangi klinik Harapan di rumah tersangka pada tahun 2012 lalu karena sering mengalami pusing. Oleh tersangka, korban disarankan untuk menjalani bedah di bagin punggungnya yang terdapat benjolan. Benjolan itu menurut tersangka yang menjadi penyebab terjadinya pusing berkepanjangan pada korban.

Atas saran itu, korban pun bersedia untuk dibedah. Proses bedah kemudian dilakukan tersangka di rumahnya. Namun setelah operasi benjolan dilakukan, kondisi korban semakin parah. Matanya bertambah rabun, pendengarannya semakin tidak normal dan pusingnya semakin tidak terobati.

Ketika diperiksa ke Rumah Sakit dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan, ada jaringan saraf yang terputus. Terakhir sebelum korban meninggal dunia, sempat menderita lumpuh selama tiga bulan lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com