Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Penganiaya Wartawan Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/09/2013, 12:12 WIB

Dua orang saksi dari POM AU yang dihadirkan sempat dibentak dan dimarahi majelis hakim. Pasalnya, keduanya yang mengetahui peristiwa yang menimpa Didik banyak menjawab tidak tahu.

Saksi Hendra Pamuji lebih terbuka dalam memberikan kesaksian, walaupun tetap berbelit-belit juga. Hendra mengaku tahu apa yang menimpa Didik dari penuturan korban sendiri kepadanya saat akan dibawa ke Markas POM AU.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.

Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul, Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan. "Saksi I dipukul karena peliputan tak minta izin terlebih dahulu," ucapnya.

Ditanyakan hakim lagi, apakah setiap orang yang akan datang ke lokasi jatuhnya pesawat harus minta izin ke markas TNI AU, saksi terdiam.

Pertanyaannya yang tak dijawab membuat hakim bertanya lagi, kenapa Didik dilarang meliput jatuhnya pesawat itu. "Dilarang biar tidak tersebar keluar beritanya," jawab saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com