Informasi dihimpun Kompas.com, disebut-sebut, keduanya tinggal di dua kecamatan terpisah, yakni Jeunieb dan Peulimbang. Video berdurasi 8,34 menit tersebut kini sudah tersebar di banyak telepon seluler pelajar dan warga. Saat ini, video dimaksud sudah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bireuen.
Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Jatmiko. Dia menyatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku. Pemeran pria berinisial SU (25) dan perempuan HN (20). "Segera kita tindak lanjuti dari hasil pemeriksaan saksi maupun bukti," katanya, Selasa (4/9/2013).
Sejumlah sumber mengatakan, video tersebut menampilkan aksi "karaoke" dan hubungan badan yang memuat jelas wajah kedua "aktor" itu. Belum diketahui apakah video tersebut hasil rekaman pribadi atau orang lain. "Lokasi adegan video itu, belum jelas di daerah mana," kata Jatmiko.
Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam penyebaran video asusila itu akan dijerat Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Jatmiko menambahkan, SU (25) dikabarkan sudah dipecat dari tempatnya bekerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.