Ketua majelis hakim Sri Rahayu menyatakan Marsiyati terbukti bersalah memotong penis suaminya, Hasan Riyadi. Selain divonis hukuman penjara, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 7 tahun penjara. Keringanan itu diambil majelis hakim karena terdakwa selama lima bulan menjalani persidangan bersikap kooperatif dan masih menanggung anak usia sekolah serta kerap mengalami kekerasan dari korban.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Risvandi, mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Risvandi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang tidak bisa diutarakan saat ini.
Sementara itu, JPU R Teddy Romius juga mengaku pikir-pikir untuk naik banding meskipun vonisnya lebih ringan tiga tahun dari tuntutannya.
Marsiyati memotong alat vital Hasan Riyadi pada 21 Februari 2013. Ketika itu suaminya itu tengah tertidur lelap. Marsiyati mengaku melakukan hal itu karena suaminya menikahi perempuan lain. Dia juga sering dianiaya sejak sang suami beristri lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.