Hal itu diungkap Kusnan, tahanan yang sempat satu sel dengan Juan di ruang tahanan kamar sel A5 Anggrek, dalam keterangannya di sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (12/7/2013).
"Juan tidak bercerita soal kasusnya, hanya tanya alasan kenapa dipindahkan ke lapas," kata Kusnan.
Dari empat tersangka penganiaya Serka Heru Santoso, yang dipindahkan ke Lapas Cebongan, hanya Deky dan Ade yang banyak bercerita, sedangkan Juan dan Dedi lebih cenderung diam. Deky dan Ade menyatakan bahwa mereka terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Kopassus hingga meninggal.
Pada sidang ini, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito memeriksa delapan saksi dari warga binaan Lapas Cebongan. Mereka adalah Sugiarto, Kusnan, Ngadiyono, Trimo Pujianto, Al Rohman Ambarita alias Leo, Mohtar Bahtiar, Harimawan, dan Joko Rono Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.