Pada 2010, Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi yang dimiliki Perkumpulan Taman Satwa dan Flora Surabaya (PTSFS) karena buruknya pengelolaan KBS. Pengelolaan KBS kemudian dipegang Tim Pengelola Sementara yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.
PTSFS lalu menggugat Tim Pengelola Sementara dan Kementerian Kehutanan, karena pencabutan izin itu. Lembaga yang dipimpin Stany Soebakir ini merasa punya jasa terhadap pengembangan KBS.
“Kami masih menunggu putusan terkait banding yang diajukan PTSFS. Setelah ada ketetapan hukumnya, izin baru bisa diproses,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan Novianto Bambang, di sela rapat pembahasan mengenai KBS di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/7/2013).
Kendati demikian, upaya Pemkot Surabaya untuk segera mengelola KBS didukung Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melalui surat Menteri Kehutanan Nomor S.387/Menhut-IV/2013. Surat tertanggal 3 Juli 2013 itu berisi dukungan terhadap permohonan izin lembaga konservasi atas nama Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS.
Novianto mengakui, pengelolaan KBS saat ini dapat dilakukan bersama antara Pemkot, Kementerian Kehutanan, Tim Pengelola Sementara KBS, dan akademisi, sembari menunggu penerbitan izin lembaga konservasi. Namun, Pemkot Surabaya harus memenuhi sejumlah syarat lain, yakni menyertakan pengelola teknis yang profesional di bidang konservasi.
Selain itu, Pemkot Surabaya harus memastikan lahan KBS tidak difungsikan untuk kepentingan di luar konservasi. Koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim dan Tim Pengelola Sementara KBS untuk pengelolaan satwa juga mutlak dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.