Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/07/2013, 20:01 WIB
|
EditorFarid Assifa

SITUBONDO, KOMPAS.com
- Pasangan suami istri, M Nurul Arifin (36) dan Luluk Handayani (27) asal Kelurahan Patrang, Jember diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo karena terpergok sedang berjualan sabu, Selasa (2/7/2013) malam.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria teman mereka, Nur Hakki (33), warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Para pelaku ditangkap di tempat parkir eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 6 gram. Selain itu, petugas juga menyita mobil Toyota Kijang B 1139 TB milik tersangka Nur Hakki.   

Diperoleh keterangan, tersangka M Nurul Arifin dibekuk lebih dulu di jalan raya Banyuputih. Sementara istrinya, Luluk Handayani dan Nur Hakki ditangkap belakangan.

"Ketiganya memang menjadi TO kami, karena berdasarkan informasi mereka sering mengedarkan sabu di kawasan eks lokalisasi GS. Dari penangkapan ini kami menyita 6 gram sabu," kata AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Situbondo, Rabu (3/7/2013).

Menurutnya, barang bukti sabu seberat  6 gram itu di antaranya diamankan dari M Nurul Arifin sebanyak 3 gram. Sisanya disita dari tangan istrinya 3 gram. Barang haram sengaja dibawa Nur Hakki dari Pamekasan untuk diedarkan di kawasan Jember dan sekitarnya melalui tangan pasutri tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari Pasutri ini, mereka membeli dari Nur Hakki yang katanya dekat dengan si istri senilai Rp 1,2 juta per gramnya, lalu dijual ke konsumen Rp 1,7 juta per gram," kata AKP Priyo Purwandito.

Di hadapan penyidik, M Nurul Arifin mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan, karena dari penghasilan sebagai tukang ojek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari.

”Sejak tahun 2009 lalu saya sudah menggunakan narkoba, namun untuk mengedarkan sabu saya baru melakukan sejak tahun lalu. Itupun demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga setiap harinya,” terang M Nurul Arifin.

Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke