Terlibat Makar, 9 Warga Ambon Divonis hingga 4 Tahun Penjara
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Kompas.com - 22/01/2015, 22:22 WIB
Sembilan terdakwa tindak pidana makar dari Front Kedaulatan Maluku untuk Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) dihukum penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/1/2015).