Tebang 3 Pohon Mangrove, Kuli Pasir Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 2 M
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Kompas.com - 24/11/2014, 18:53 WIB
Busrin (48), seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan