Terima Uang "Pelicin", Mr X Dituntut 18 Bulan Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 22/05/2014, 17:42 WIB
Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas RI, Sunardi atau yang disebut Mr X, dituntut 18 bulan penjara terkait sangkaan kasus penerimaan uang pelicin sebesar Rp 485 juta.