Moch Syukron Fahmi alias Jony Rambo (35), terdakwa kasus penjualan satwa langka yang dilindungi di Kota Semarang, dituntut pidana penjara empat bulan. Rambo dinilai telah terbukti menjual satwa jenis Owa Jawa Primata atau Hylobates Moloch pada bulan Maret