Simpan Hasish di Anus, WN Perancis Divonis 6 Tahun
Kontributor Bali, Muhammad Hasanudin
Kompas.com - 15/07/2013, 17:30 WIB
Seorang warga negara (WN) Perancis divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/7/2013) setelah dinyatakan terbukti bersalah mengimpor 69,7 gram hasish ke Bali.