Modus terdakwa menyelundupkan hasish di dalam 4 butir kapsul kemudian disembunyikan di dalam anus.
"Terdakwa secara sah dan bersalah mengimpor narkotika golongan satu dengan hukuman penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih saat membacakan putusannya.
Pria tersebut melanggar Pasal 113 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009. Selain hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Bea Cukai Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis hasish yang dibawa oleh Vincent Roger Petrone (43) dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 29 Januari 2013.
Pada saat pemeriksaan badan petugas mencurigai terdapat sesuatu yang disembunyikan pada bagian perut pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran sehingga didapati 4 kapsul yang diduga sediaan narkotika.
Setelah dilakukan narcotics test, petugas mendapati kapsul berisi pasta berwarna coklat kehitaman tersebut positif mengandung narkotika jenis hasish.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.