Salin Artikel

Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah kembali menegaskan larangan wisuda bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng.

"Zero pungutan dampaknya ke wisuda, buku lembar kerja siswa (LKS), album perpisahan, dies natalis undang aktris," ujar Kepala Disdikbud Jateng, Uswatu Hasanah melalui sambungan telepon, Jumat (24/5/2024).

Kebijakan zero pungutan tersebut telah diterapkan sejak 2020 silam.

Namun pihaknya perlu terus mengingatkan satuan pendidikan agar menaati regulasi tersebut dan menjaga integritas.

"Pengalihan kewenangan tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan, antara lain sejak Januari 2020, Jawa Tengah menetapkan kebijakan pendidikan tanpa pungutan atau pendidikan gratis bagi SMAN, SMKN, atau SLBN," lanjutnya.

Menurutnya tidak semua peserta didik mampu menanggung biaya perayaan wisuda. Sehingga pungutan serupa dilarang oleh Disdikbud Jateng untuk pemerataan akses pendidikan.

Penekanan zero pungutan

Pihaknya juga menegaskan larangan pungutan pengadaan seragam menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Lalu melarang pengadaan study tour oleh sekolahan di bawah naungannya.

Larangan ini menjadi penting mengingat lebih dari 50 persen peserta didik di sekolah negeri menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

"Data DTKS kita, 2020 lebih dari 50 persen itu  berasal dari keluarga tidak mampu," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya berencana untuk mengkaji ulang kebijakan terkait zero pungutan hingga larangan study tour tersebut. Pasalnya Disdikbud menerima masukan bila sejumlah pihak yang ingin memberi sumbangan untuk pengembangan sekolah terhalang kebijakan itu.

"Banyak orangtua siswa yang ingin memberikan sebuah sumbangan kepada satuan pendidikan, kontribusi majuin pendidikan. Yang ada di sekolah negeri ini tidak semuanya siswa tidak mampu, kita beri ruang bagi siswa dari keluarga mampu untuk berkontribusi memajukan satuan pendidikan," jelasnya.

Hal ini membuka peluang dibolehkannya sumbangan bagi wali murid yang mampu secara ekonomi untuk mendukung kemajuan sarana dan proses pembelajaran di sekolah.

"(Iuran bulanan) Sifatnya sukarela, tetap bagi anak yang tidak mampu itu zero pungutan, prinsipnya gotong royong," tandasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/05/24/163550978/disdikbud-jateng-larang-wisuda-pengadaan-seragam-dan-study-tour-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke