Salin Artikel

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

BUTON, KOMPAS.com – Remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 8 orang pria.

Kini, para pelaku sudah ditangkap polisi. Dari delapan pelaku itu, terdapat tiga pelaku dewasa dan lima pelaku yang masih di bawah umur.

“Dalam kejadian pencabulan terhadap anak tersebut terdapat lima TKP dari hasil pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).

Para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dengan mengancam akan menyebar video asusila korban.

“Rekaman video asusila korban yang mana video tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar dari korban kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana pencabulan,” ujarnya.

Mendengar kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Polres Buton Tengah pada Rabu (22/5/2024).

Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah langsung mendatangi tempat kerja dan persembunyian para pelaku. 

Kedelapan pelaku tersebut yakni HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15).

Semua pelaku digelandang ke Mapolres Buton Tengah dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Buton Tengah. 

“Penyidik membuat lima laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda,” kata Sunarton.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/23/115145478/remaja-16-tahun-di-buton-tengah-dicabuli-8-orang-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke