Salin Artikel

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Salah satunya, baliho bergambar bakal calon wali kota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerindra, Astrid Widayani.

Baliho itu, terpasang di titik-titik strategi Kota Bengawan, seperti di Overpass Manahan, Kecamatan Banjarsari dan Simpang Empat Panggung, Kecamatan Jebres.

Baliho tersebut memiliki latar tangkapan layar grup WhatsApp (WA) Dolan Solo 2024. Percakapan dalam grub, Kota Solo semakin keren selama dikelola Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota.

Selain itu juga menyebut Gibran segera dilantik menjadi Wapres 2024, sehingga dibutuhkan figur penerus di Solo. Lalu tertulis juga bahwa Astrid ingin melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gibran. 

Selain Astrid, tampak juga baliho bakal calon yang mendaftar ke PDI-P, Her Suprabu. Baliho itu terletak di Persimpangan Komplang, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. 

Dalam baliho ini, menunjukan wajah Her Suprabu dan bertuliskan 'Her Suprabu Solo Satu' dan 'Bolone Mas Her'.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menjelaskan baliho-baliho itu belum melanggar aturan.

"Jadi sepanjang dalam pemasangan sosialisasi itu bakal calon yang mendeklarasikan diri itu sepanjang tidak melanggar ketentuan, tidak melanggar perwali, saya kira tidak masalah," lanjutnya. 

Ia menjelaskan jika baliho dikategorikan sebagai alat paraga sosialisasi. Sedangkan untuk penertibannya berada di ranah Satpol-PPjika dipasang di lokasi terlarang. 

"Jadi baliho-baliho itu belum bisa dikatakan sebagai APK (Alat Peraga Kampanye) juga belum bisa," ujarnya. 

"Nah, kalau alat peraga sosialisasi, itu kewenangan masih ada di Satpol-PP sebagai penegakan aturan Perda, dalam hal ini penertiban spanduk-spanduk dan lain-lainnya," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/221955578/baliho-bakal-cawalkot-solo-mulai-bermunculan-bawaslu-belum-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke