Salin Artikel

Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Kepala Polsek Suoh, Inspektur Satu Edwar Panjaitan membenarkan, harimau tersebut masuk kandang jebak yang dipasang tim gabungan di wilayah konflik satwa pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 04.10 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, BKSDA, Dinas Kehutanan dan Taman Safari Indonesia  telah memasang kandang jebak sejak Maret 2024 lalu.

"Ya benar, harimau sudah masuk kandang jebak yang dipasang di Dusun Melebuy, Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh," kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu siang.

Hingga kini, harimau yang diduga menerkam petani itu masih berada di kandang jebak. Tim gabungan masih menunggu tim penembak bius.

"Kami masih menunggu tim penembak bius untuk mengevakuasi harimau itu," kata dia.

Setelah dibius, predator bernama latin Panthera tigris sumatrae ini akan dievakuasi dan direlokasi ke tempat lain.

"Kami belum bisa menyimpulkan akan dievakuasi ke mana, kami masih menunggu musyawarah atau petunjuk lebih lanjut," kata dia.

Edwar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah harimau yang masuk kandang jebak ini adalah benar satwa yang terlibat konflik dengan petani sebelumnya.

"Yang bisa memastikan nanti dokter hewan untuk mengidentifikasinya," kata dia.

Diketahui, selama Februari-Maret 2024 konflik satwa liar ini telah menimbulkan korban jiwa sebanyak dua orang.

Korban pertama adalah Sahri (28) warga Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantati, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, dan Gunarso (47) warga Pekon Sumber Agung.

Sedangkan korban lainnya yakni Samanan (41) warga Pekon Sukamarga mengalami luka parah di kepala akibat terkaman binatang buas ini.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/172944078/harimau-diduga-penerkam-petani-di-lampung-tertangkap-di-kandang-jebak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke