Salin Artikel

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto menjelaskan, Yuvinus ditetapkan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Kamis (16/5/2024).

"Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," ujar Susanto di Maumere, Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi.

Dalam kasus tersebut, politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

YMK satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.

Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.

Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

Kasus ini kemudian oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan Yuvinus sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/17/152156978/caleg-terpilih-di-sikka-jadi-tersangka-kasus-tppo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke