Salin Artikel

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), SH, dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), WJ, sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap Undang-undang Sumber Daya Air karena mengelola air tanpa izin.

Ia diduga mengebor air tanpa izin untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan perkara itu ke jaksa penuntut umum.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Meski sudah jadi tersangka, keduanya belum ditahan dengan alasan kemanusiaan mengingat keduanya kooperatif.

"Ini kan yang tahap pertama sudah selesai, dan tahap keduanya kita menunggu SH masih umrah, kasihan, secara kemanusiaan kita kasih dulu kesempatan menyelesaikannya. Kalau pulang umrah baru kita lakukan tahap 2 dan yang WJ ini masih di Bali. Segera kita akan limpahkan tahan keduanya ke kejaksaan," katanya.

Harimbawa mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang Undang Sumber Daya Air atau terkait pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan yang diusut sejak tahun 2023.

"Masalah perizinan dan pengeboran sumber daya air yang mengakibatkan risiko pada kerusakan lingkungan itu yang kita tangani atas kasus ini," jelasnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 70 huruf d junto Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 68 huruf q dan b serta Pasal 69 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harimbawa juga mengatakan bahwa tersangka WJ sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama terkait perizinan pengelolaan SDA tahun 2019. Saat itu, WJ menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun.

Belakang tahun 2022, PT BAL kembali mengajukan izin pengelolaan air di Gili Trawnagan, tetapi pemerintah mencabut izinnya karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Tahun 2023, PT BAL menggandeng PT GNE mengelola sumber air di Gili Trawangan meskipun izinnya telah dicabut.

Berkas lengkap

Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera mengatakan, berkas perkara atas tersangka SH dan JW telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Selanjutnya tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum, untuk kapan pelaksanaan tahap 2-nya silakan masih menunggu dari tim penyidik Polda NTB, karena itu masih menjadi kewenangan penyidik," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/202451178/kelola-air-tanpa-izin-di-gili-trawangan-2-direktur-perusahaan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke