Salin Artikel

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

WONOGIRI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sudah menetapkan 50 caleg terpilih yang bertarung dalam pemilu legislatif 2024, Kamis (2/5/2024) malam.

Namun dari 50 yang ditetapkan, enam di antaranya mengundurkan diri karena kebijakan internal aturan partai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, mengatakan, enam caleg yang mengundurkan diri semuanya berasal dari PDI-P.

Pihaknya pun sudah mengklarifikasi ke DPC PDI-P terkait mundurnya enam caleg partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Kami sudah lakukan klarifikasi ke DPC PDI-P Wonogiri. Hasil klarifikasi ke pengurus DPC PDIP Wonogiri membenarkan adanya pengunduran enam caleg,” kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Alasan pengunduran diri

Enam caleg PDIP yang mengundurkan diri yakni Margono dan Yukanan Supriyanto dari Dapil I.

Kemudian Redrikus Wiwoho Adi Sasono dari Dapil II. Selanjutnya, Yudi Sri Cahyono dan Rusdiana dari Dapil III Wonogiri dan Endri Sulistyowati dari Dapil IV.

Menurut Satya, saat rapat pleno penetapan caleg terpilih juga digelar surat pengunduran diri yang disampaikan berasal dari DPC PDI-P Wonogiri.

Sementara berdasarkan surat dinas KPU RI, pengunduran diri cukup dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan bertandatangan di atas meterai.

Alasan pengunduran diri enam caleg tersebut, lanjut Satya, lantaran adanya peraturan internal partai yakni komandante stelsel.

Namun sesuai aturan bila ada caleg yang mengundurkan diri, KPU harus mengklarifikasi ke kantor partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Ketentuan penggantin caleg yang mundur

Setelah mengklarifikasi, KPU Wonogiri kembali melakukan rapat pleno secara tertutup untuk mengubah keputusan calon terpilih sekaligus menetapkan pengganti enam caleg yang mundur tersebut.

Sesuai aturan PKPU No. Tahun 2024, penggantinya adalah caleg yang memiliki suara terbanyak di bawah caleg yang mundur.

“Jadi penentuan calon terpilih pengganti caleg mundur bukan usulan dari partai. Namun penggantinya adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak di urutan berikutnya.

Untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Wonogiri pada pileg 2024 yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan 27 kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima kursi, Partai Gerindra empat kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua kursi, Partai Demokrat dua kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/190314778/kpu-wonogiri-tetapkan-50-caleg-dprd-terpilih-6-mengundurkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke