Salin Artikel

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AG ditangkap atas dugaan perdagangan 566 ekor burung berkicau dilindungi.

Berkaitan dengan hal ini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menegaskan, burung dilindungi itu bukan satwa yang diselundupkan.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Murtini mengatakan, selama ini AG memang aktif jual-beli satwa burung.

“Dia hobi jual-beli burung berkicau, aktif juga di Facebook dan menjual burung ke Kalimantan dan Jawa,” kata Murtini saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Murtini pun membantah, AG melakukan penyelundupan karena jual-belinya masih di dalam negeri.

“Memang benar ada peristiwa itu, tapi bukan menyelundupkan. Karena penyelundupan itu ke luar negeri, tapi ini di dalam negeri, jadi lebih tepatnya perdagangan,” ujar Murtini.

Sebelumnya, Kepala Seksi I Ketapang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa mengatakan, ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini, yakni AG yang merupakan oknum pegawai bea cukai dan seorang berinisial AD.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini adalah pengepul, nantinya burung-burung berkicau itu dijual ke Jawa dan Kalimantan,” ucap Birawa.

Birawa menerangkan, pelaku AG ditengarai telah berbisnis satwa telah cukup lama dengan menggunakan akses komunitas burung berkicau.

“Asal-usul satwa burungnya masih kami dalami,” ujar Birawa.

Birawa menyebut, barang bukti satwa burung diamankan 566 ekor, terdiri dari jenis cililin, srindit, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.

“Tersangka kami bawa ke Pontianak untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Birawa.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/145028778/pegawai-ditangkap-kasus-perdagangan-burung-bea-cukai-kalbagbar-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke